Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Sebelum mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan dini, ada baiknya Anda mengetahui Apa Itu Pernikahan Dini lewat tulisan saya sebelumnya  (baca : Apa Itu Pernikahan Dini?). Di beberapa daerah di Indonesia, pernikahan dini masih marak terjadi. Secara umum, penyebab utamanya ada sebagai berikut :

  • Keinginan untuk segera mendapat tambahan anggota keluarga
  • Tidak adanya pengetahuan mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai maupun keturunannya
  • Mengikuti adat secara mentah-mentah
Sementara, menurut Hollean dan Suryono, perkawinan di usia muda terjadi karena sebab sebagai berikut :


Masalah ekonomi keluarga terutama di keluarga si  gadis. Orang tuanya meminta keluarga laki-laki untuk mengawinkan anak gadisnya, sehingga dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarga yang jadi tanggungjawab (makanan, pakaian, pendidikan dan sebagainya) (soekanto, 1992 : 65).

Tapi, sebab diatas sudah semakin berkurang sekarang ini. Namun, mengapa jumlah pernikahan dini masih tetap tinggi? Ada faktor penyebab lainnya yang membuat pernikahan dini masih tetap marak.

Berikut beberapa faktor penyebab pernikahan dini :

Faktor Ekonomi

Biasanya ini terjadi ketika keluarga si gadis berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanya pun menikahkan si gadis dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si gadis maupun orang tuanya. Si gadis bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang.

Faktor Pendidikan

Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 9 Tahun bisa dijadikan salah satu 'obat' dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 15 tahun.

Di usia 15 tahun tersebut, seorang anak pastilah memiliki kecerdasan dan tingkat emosi yang sudah mulai stabil. Apalagi bila bisa dilanjutkan hingga Wajib Belajar 12 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.

Faktor Orang tua

Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan 'zina' saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.

Faktor Media Massa dan Internet

Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi "terbiasa" dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi.

Memang pendidikan seks itu penting sejak dini, tapi bukan berarti anak-anak tersebut belajar sendiri tanpa didampingi orang dewasa. 

Faktor Biologis

Faktor biologis ini muncul salah satunya karena Faktor Media Massa dan Internet diatas, dengan mudahnya akses informasi tadi, anak-anak jadi mengetahui hal yang belum seharusnya mereka tahu di usianya.

Maka, terjadilah hubungan di luar nikah yang bisa menjadi hamil di luar nikah. Maka, mau tidak mau, orang tua harus menikahkan anak gadisnya.

Faktor Hamil di Luar Nikah

Kenapa saya pisahkan dengan faktor biologis? Karena hamil di luar nikah bukan hanya karena "kecelakaan" tapi bisa juga karena (maaf) diperkosa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis.

Hal ini semakin dilematis karena ini tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Rumah tangga berdasarkan cinta saja bisa goyah, apalagi karena keterpaksaan.

Faktor Adat

Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.