Banyak masalah yang menghampiri banyak keluarga di Indonesia. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya angka perceraian, fenomena broken home, tawuran siswa atau mahasiswa, tawuran antar warga, pembunuhan antaranggota keluarga sampai penyalahgunaan narkoba/napza/obat.
Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor menggelar Deklarasi Keluarga Indonesia tahun 2014 di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Ada 10 poin ikrar yang disampaikan dalam Deklarasi Keluarga tahun 2014. Kesepuluh ikrar tersebut tidak lepas dari 8 fungsi keluarga. Berikut adalah isi ikrar tersebut :
1. Meyakini bahwa keluarga adalah fondasi bangsa, institusi pertama dan utama pembangunan manusia Indonesia berkualitas;
2. Senantiasa terus membangun, menguatkan, dan memelihara nilai-nilai luhur keluarga yaitu cinta kasih, perhatian, komitmen, dan kebersamaan keluarga;
3. Menolak segala upaya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung, secara sengaja ataupun tidak sengaja dapat melemahkan fungsi keluarga terutama dalam kapasitasnya menyiapkan generasi penerus bangsa;
4. Menolak segala bentuk kekerasan kepada anggota keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak;
5. Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dengan memanfaatkan pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi secara bijaksana;
6. Saling membantu bahu membahu membentuk dan mengembangkan wahana untuk mendukung dan membantu keluarga yang membutuhkan;
7. Saling memperhatikan dan memenuhi hak anak khususnya perlindungan ramah keluarga dan anak;
8. Mendukung upaya berbagai pihak dalam membangun lingkungan ramah keluarga dan anak;
9. Berpatisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya membangun keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera;
10. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan ramah keluarga yaitu menjadikan keluarga sebagai dara pertimbangan dalam penetapan kebijakan pemerintah.